
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
“Implementasi e-PIPK merupakan tindaklanjut dari Menindaklanjuti Surat Menteri Agama Nomor B-233/MA/KS.00/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK),”menekankan pentingnya akurasi dalam pelaporan keuangan dan komitmen untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. “Dengan pertemuan ini, diharapkan kita semua memiliki satu konsepsi dari target tahun 2024 ini. Kemudian seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kemenag dapat mengimplementasikan PIPK,” ujarnya. jelas Siti Chomariah, Ketua Tim Laporan Keuangan dan BMN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah saat membuka agenda Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-PIPK., Selasa (08/10) yang dilaksanakan di Aula Majeng Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Jl. Sisingamangaraja No. 5 Semarang.
Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana, Nurkholis menambahkan bahwa pengelolaan yang baik akan meningkatkan kinerja seluruh unit Kemenag, serta menjadikan pertemuan ini sebagai platform untuk berbagi pengalaman dan solusi atas tantangan dalam pengelolaan keuangan. “Laporan Keuangan Kemenag tahun 2023 telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan kontribusi dan kualitas yang tinggi dari semua pihak yang terlibat. Hal tersebut tidak lepas dari komitmen bersama antara satuan kerja pusat dan instansi vertikal Kemenag untuk mempertahankan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan handal,” ungkap Nurkholis.
Pak Azizy, selalu pemateri dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan materi mulai dari latar belakang PIPK, Proses bisnis PIPK, sampai dengan tata cara pelaksanaan PIPK. Setelah pemyampaian materi selesai dilanjutkan dengan praktek aplikasi e-PIPK dengan membimbing peserta untuk login ke halaman https://pipk.kemenag.go.id/ dengan dua user yang kewenangannya berbeda, yaitu user sebagai Tim penera (Manajer) dan user sebagai Tim Penilai.


“Sebelum praktek ke aplikasi, untuk Kanwil Kemenag Jawa Tengah silahkan tentukan akun signifikan yang akan dimasukan, ada dua akun yaitu persediaan dan peralatan mesin,” jelas Zainul.
Dengan dipandu oleh Moderator, Nur Cholis, Satker di lingkup kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah disepakti untuk akun signifikannya adalah akun persediaan. Dalam acara tersebut, Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Karanganyar mengutus Wahyuni Utami (Bendahara) dan Aris Susilo (Operator) Selaku pengelola Keuangan sekaligus pembuat laporan keuangan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan pengarahan PIPK 2024.

